KPK Berpeluang Jerat Immanuel Ebenezer Dkk dengan Pasal TPPU

Fitri Mulia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Noel.

JAKARTA, iNewsMuria - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sangat terbuka. Hal ini didasarkan pada temuan barang bukti berupa uang tunai serta puluhan kendaraan roda empat dan dua yang telah disita.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, "jika uang hasil korupsi dipindahkan atau diubah bentuknya, KPK akan kembali menetapkan status TPPU," tegas Asep saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/8/2025).
Asep juga menjelaskan mengapa KPK menjerat Noel dan 10 orang lainnya dengan sangkaan pemerasan, bukan suap. Ia menyebutkan adanya batasan waktu 1x24 jam dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Ini akan menjadi kemudian keliru ketika kita menerapkan Pasal suap karena mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen," tutur Asep Guntur. 

Menurutnya, penerapan pasal suap bisa memberikan efek negatif pada penegakan hukum karena pihak yang diperas akan enggan melapor.

KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan sebesar Rp3 miliar, yang terjadi pada Desember 2024. Selain itu, KPK juga menduga Noel telah menerima satu unit motor Ducati.

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan melibatkan 10 tersangka lain, termasuk Irvian Bobby Mahendro yang disebut sebagai otak kejahatan. Modusnya, para pelaku memeras pihak yang hendak mengurus sertifikat K3 dengan mematok tarif hingga Rp6 juta, padahal biaya resminya hanya Rp275 ribu.

Saat ini, Noel dan 10 tersangka lain sudah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang serius.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network