GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, ditengarai mengabaikan putusan PTUN Semarang untuk mencabut SK Kepala Desa Asemrudung Nomor : 960/X/2023.
SK Kades Asemrudung Wito itu berisi tentang Pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji dengan tidak hormat. Hingga Kamis (22/5/2025) Kades belum melaksanakan putusan PTUN tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto, menyatakan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh PTUN dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan sudah dua kali sidang pengawasan atas pelaksanaan putusan tersebut digelar, Tergugar dalam hal ini Kades Asemrudung, lanjutnya belum menunjukan itikad melaksanakannya.
Bahkan dikatakan Herman saat dikonfirmasi wartawan, PTUN Semarang telah mengirimkan surat (teguran) kepada Kepala Desa Asemrudung agar segera melaksanakan putusan itu,
Karena tidak ditindaklanjuti, PTUN Semarang lanjut Herman, pada 9 Mei 2025, berkirim surat resmi kepada Bupati Grobogan agar memerintahkan Kades Asemrudung untuk melaksanakan isi putusan.
“Menindaklanjuti surat PTUN tersebut, Bupati tengah memproses surat perintah dan mengingatkan kembali Kades Asemrudung, agar tunduk terhadap ketentuan hukum yang berlaku," tambah Herman.
Adanya prosedur pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Hal ini telah diajukan oleh pihak penggugat.
Kades Asemrudung Wito belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut kepada wartawan guna
klarifikasi lebih lanjut.
Suraji mengajukan keberatan dan menggugat melalui PTUN Semarang atas keputusan Kades Asemrudung yang memberhentikannya sebagai Sekdes.
Melalui persidangan selama enam bulan, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK Kepala Desa Asemrudung nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait