GROBOGAN,iNewsMuria.id – Suraji Sekdes yang diberhentikan oleh Kades Asemdurung, Kecamatan Geyer, Grobogan ingin jabatannya dipulihkan kembali setelah menang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.
Menurut Suraji saat jumpa pers, Rabu (7/8/2024) malam, dirinya diberhentikan sebagai Sekdes oleh Kades Asemrudung pada 2018. Atas putusan tersebut Suraji mengajukan keberatan dan menggugat melalui PTUN Semarang.
“Gugatan itu untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 Tentang pemberhentian Sekdes Asemrudung atas nama Suraji,” jelas tim kuasa hukum dari Lawfirm DA&Co (Advokat, Kurator & Pengurus) Denny Ardiansyah.
Melalui persidangan selama enam bulan, menurut Denny, PTUN Semarang mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK Kepala Desa Asemrudung nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023.
Majelis Hakim PTUN Semarang juga menyatakan tergugat wajib mencabut obyek sengketa berupa SK Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2022 tentang pemberhentian Sekretaris Desa Asemrudung atas nama Suraji.
SK pemberhentian tidak hormat Suraji adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.
Denny juga menambahkan, SK tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan Pasal 40 Perbup Grobogan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Grobogan Tentang Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Putusan PT TUN Surabaya
Atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang itu, Kades Asemrudung merasa tidak puas sehingga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melalui majelis hakim yang memeriksa perkara berpendapat sama dengan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 91/G/2023/PTUN.SMG dengan dua amar putusan,” kata Denny.
Adapun dua amar putusan itu, adalah menerima permohonan banding dari Tergugat atau Pembanding, serta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nmor: 91/G/2023/PTUN.SMG tanggal 26 2024 yang dimohonkan banding.
“Dengan adanya Putusan PT TUN Surabaya pada 29 Juli 2024, kami tim kuasa hukum Suraji, berharap Kades Asemrudung legawa dengan mematuhi dan menghormati putusan tersebut.
“Kami berharap putusan PT TUN Surabaya dijadikan pedoman dalam mengambil keputusan tanpa melibatkan ego personal yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan sebagai Kades yang dipilih masyarakat Desa Asemrudung,” ujar Denny.
Sementara Suraji dengan adanya putusan PT TUN Surabaya yang menguatkan putusan PTUN Semarang, menyatakan harapannya agar jabatannya sebagai sekretaris Desa Asemrudung dipulihkan sehingga dia kembali menjadi Sekdes Asemrudung.
“Dengan putusan PT TUN Surabaya, harapan saya bisa segera kembali menjabat sebagai Sekretaris Desa Asemrudung,” kata Suraji. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait