GROBOGAN, iNewsMuria.id – Pemkab Grobogan menggelar rapat koordinasi mengenai permasalahan pemecatan Sekdes Asemrudung Kecamatan Geyer, Suraji oleh Kepala Desa Asemrudung Wita di ruang Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan, Kamis (5/10/2023).
Rapat koordinasi yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Grobogan Mokamat dihadiri Kepala Dispermades Ahmad Haryono, Camat Geyer Oetojo dan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan.
Kepala Dispermades Ahmad Haryono yang ditemui seusai rapat mengatakan bahwa pembahasan mengenai permasalahan di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, akan dilakukan pengecekan prosedur pemberian surat peringatan (SP).
"Nanti Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan mengecek ke lapangan (Desa Asemrudung) mengenai permasalahan tersebut," jelas Ahmad Haryono.
Hal itu juga ditegaskan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Mokamat. Bahwa APIP dalam hal ini Inspektorat akan mengecek prosedur pemberian surat peringatan (SP) yang dilakukan Kades Asemrudung sudah sesuai dengan Perda atau tidak.
"Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya dan itu diatur dalam Perda No 7 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa BAB VI Tentang Pemberhentian Perangkat Desa," jelas Mokamat.
Jadi rekomendasi dari rapat, lanjut Asisten 1 Setda Grobogan Mokamat, APIP akan mengecek prosedur pemberian SP 1 dan SP 2 kepada Sekdes oleh Kades Asemrudung, Kecamatan Geyer, sudah sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa atau tidak.
Ditanya mengenai kemungkinan Sekdes Asemrudung Suraji bisa menjabat kembali prosedur yang ditempuh Kades tidak sesuai Perda No 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Asisten 1 Mokamat mengatakan menunggu hasil pengecekan.
"Ya kita lihat hasil pengecekan dan pemeriksaan permasalahan di Desa Asemrudung oleh APIP," kata Mokamat.
Seperti diberitakan Kepala Desa (Kades) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan Wita, memberhentikan tidak hormat Sekretaris Desa (Sekdes) Suraji. Langkah ini didasari karena adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Sekdes.
Di antaranya mengenai pelaksanaan pembangunan RTLH yang molor 15 hari dari tenggat waktu setelah dana diterima. Pengembalian tanggungan pajak APBDes 2022 ke KPP Pratama Blora sebesar Rp120.205.000.
Pemecatan tersebut ditolak Sekdes Suraji, karena dirinya mengatakan terkait RTLH persoalan tersebut sudah selesai. Sedangkan tunggakan pajak Rp120 juta, dia hanya bertanggungjawab Rp10 juta itupin pajak anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait