Empat Anggota Ormas Grib Jaya Diamakan Polisi Terkait Perusakan Dan Pencurian Aset PT KAI di Semaran
SEMARANG, iNewsMuria.id – Satgas Anti Premanisme Polda Jateng mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas Grib Jaya di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio selaku Kaopsda Aman Candi 2025 dalam keterangannya pada Senin, (19/5/2025) di Semarang.
“Mereka diamankan Satgas Anti Premanisme seusai melakukan perusakan dan pencurian terhadap properti milik PT KAI di kawasan Gergaji, Kota Semarang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Keempat pelaku tersebut sambung Dirreskrimum, berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas Grib Jaya.
Kejadian berawal saat PT KAI Daops 4 Semarang pada Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun pada Minggu 29 Desember 2024, sekelompok orang yang di duga anggota ormas Grib Jaya merusak pagar tersebut dan membawa kabur material logam tanpa izin.
Aksi tersebut terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal para pelaku. Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada 3 Januari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga anggota ormas Grib Jaya,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng.
Selanjutnya, menurut Kombes Pol Dwi Subagio, polisi melakukan penangkapan para pelaku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku sambungnya, dengan merusak pagar seng dan galvalum penutup bangunan kosong secara bersama-sama dan mengambil tanpa hak.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen fotokopi sertifikat milik PT KAI dan potongan besi berbagai ukuran sisa pagar yang dipasang oleh PT KAI di sekitar lokasi.
Sedangkan dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti handphone, dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Grib Jaya Kota Semarang, serta 1 mobil pikap untuk mengangkut barang hasil kejahatan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Kepolisian, lanjutnya, masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun.
“Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum. Operasi Aman Candi 2025 akan terus digencarkan untuk menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait