“Kkeduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.
Pengungkapan kasus ini sambungya, bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Editor : Arif F
Artikel Terkait