Polda Jateng Bekuk Residivis Kasus Curas dan Curat di 9 TKP, Terakhir Beraksi di Wonosobo

Arif Fajar
Residivis kasus curat dan curas, AR (23) yang telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Wonosobo, Kebumen dan Purworejo dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng. (dok Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng membekuk residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sembilan TKP.

Informasi dari Ditreskrimum Polda Jateng, Sabtu (17/5/2025), tersangka berinisial AR (23) terakhir beraksi membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Mojotengah, Wonosobo, pada 20 Maret 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengatakan, tersangka pernah beraksi di Kebumen dan Wonosobo.

Dalam keterangannya di Semarang, Kombes Dwi Subagio mengungkap bahwa pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang.

Tersangka AR ini lanjutnya, adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak.

“Serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo

Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian. Dalam kasus yang baru diungkap ini, AR beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar toko. 

AR berhasil menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp20 juta, satu brankas kondisi rusak, dua sepeda motor dan surat-surat, satu handphone, belasan potong pakaian hasil curian,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Tersangka juga terlibat curas di wilayah Purworejo. Salah satunya pada 2022, merampas sepeda motor milik remaja 16 tahun dengan cara memukul kepala korban.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan tersangka AR agar segera melapor ke kepolisian.

“Pelaku ini dikenal bergerak sendiri namun sangat aktif dan tidak segan menggunakan kekerasan. Jika masyarakat merasa pernah menjadi korban, jangan ragu melapor,” tegas Kombes Pol Artanto.

AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik juga masih melakukan pengembangan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network