JEPARA, iNewsMuria.id- Kisah pelarian *mbeling* AHS (25) narapidana yang kabur dari Lapas Pati berakhir di Jepara. Ia dicokok Satreskrim Polres Jepara dan disangka melakukan serangkaian tindak kejahatan mulai dari pencurian sepeda motor hingga upaya pemerkosaan.
AHS kabur beberapa pekan lalu dari Lapas Pati. Ia mengaku dengan mudah kabur karena berstatus tamping (napi yang diberi keleluasaan beraktivitas dan tidak selalu di dalam sel).
Menurut AHS yang sudah enam kali masuk penjara, masa tahanannya di Lapas Pati sebenarnya masih sekitar 3 tahunan. Sebab ia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan baru dijalani setahunan.
Namun ia bisa menjadi tamping karena "menyogok" oknum petugas lapas.
"Saya beri uang Rp 900 ribu. Akhirnya bisa jadi tamping. Kesempatan itu saya gunakan untuk kabur," ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025) sore.
Usai kabur dari lapas, AHS langsung melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra milik petani yang diparkir di tepi sawah di kawasan Pati.
Sepeda motor itu digunakannya untuk aksi kejahatan lainnya. AHS yang birahinya memuncak langsung mengincar LS (37) perempuan penjual kopi di kawasan wisata air terjun Songgolangit di Desa Bucu Kecamatan Kembang Jepara.
Namun upaya itu gagal lantaran korban berteriak saat hendak dirudapaksa. Meski begitu, AHS masih sempat membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.
Aksi kejahatan AHS selama masa pelarian terus berlanjut. Kali ini, ia mengincar anak SMA anak kenalannya sesama napi Lapas Pati.
Ia berpura-pura mengunjungi keluarga kenalannya itu yang hingga kini masih di Lapas Pati. Lalu setelah meminta izin keluarga, ia mengajak anak SMA tersebut jalan-jalan.
"Lalu saat di jalan saya perkosa dia. Saya ancam bunuh kalau tidak mau," ujar residivis kambuhan ini.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan AHS ditangkap di sebuah rumah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara.
AHS ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama anggota reskrim rayon utara pada hari Jumat, 10 Januari 2025.
AHS tak hanya dijerat kasus rudapaksa namun juga akan diproses terkait tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa 7 Januari 2025 di daerah Keling.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait