JEPARA, iNewsMuria.id- Polres Jepara berhasil membekuk tersangka pelaku pembunuhan wanita bernama D (48) yang jasadnya ditemukan di dalam kamar Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Pelaku berinisial SA (25) yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Aksi pelaku tergolong sadis. Ia sempat berhubungan badan dengan korban. Setelah itu, pelaku juga menggasak harta korban.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di Kecamatan Kalinyamatan.
“Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).
Wakapolres Jepara menuturkan pelaku sendiri sebelumya mengaku belum kenal dengan korban.
Pelaku mengenal korban lewat open BO melalui layanan aplikasi kencan saat bulan Januari lalu.
“Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui aplikasi kencan,” tuturnya.
Setelah pertemuan pertama, korban kemudian menghubungi tersangka kembali untuk kedua kalinya, namun tidak direspon oleh tersangka.
Namun karena terdapat masalah ekonomi, tersangka akhirnya mengiyakan untuk bertemu korban untuk kedua kaliya di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kompol Edy menyampaikan kronologis peristiwa yang terjadi pada Senin (11/8/2025) itu. Pada pukul 21.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, dengan naik ojek online setelah janjian untuk open BO dengan harga kesepakatan tarif Rp 400 ribu.
Pelaku membawa minuman keras merk kawa-kawa dan rokok. Sesampainya di dalam rumah, pelaku dan korban mengonsumsi miras dan merokok bersama-sama.
Awalnya berada di kamar belakang, lalu pindah ke kamar depan karena bocor saat hujan.
Selanjutnya, pada pukul 23.45 WIB, korban dengan pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kemudian, pada Selasa (12/8/2025) Pukul 01.30 WIB, korban tidak kunjung tidur malah terus menggerutu karena sakit gigi. Padahal pelaku berharap korban tidur sehingga dapat langsung pergi tanpa membayar serta mengambil barang-barang milik korban.
Karena kesal pelaku lalu berpura-pura mendekati korban setelah itu langsung menyikut, memiting dan mencekik leher korban sekira 2-3 menit, setelah lemas pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu mengambil HP korban, KTP, STNK, gelang kaki dan kalung. Lalu pelaku membersihkan lantai karena becek (atap bocor), lalu pelaku memakaikan pakaian pada tubuh korban.
Pada pukul 02.45 WIB, pelaku pun membawa barang-barang hasil rampasan dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kompol Edy.
Sebelumnya, jenazah D ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk di kamar rumahnya.
Saat ditemukan, posisi korban tengkurap mengenakan kulot dan celana dalam.
Kondisi rumah tidak menunjukkan tanda perusakan. Pintu gerbang, pintu utama, dan pintu kamar terkunci rapat.
Di dalam kamar, polisi menemukan sejumlah barang, antara lain obat-obatan, sebuah gelas berisi minuman beralkohol, serta botol minuman keras merk Kawa-kawa dalam keadaan terbuka.
Meja rias dan dua kamar lain di rumah tersebut terlihat rapi. Tiga unit telepon genggam milik korban ditemukan dalam keadaan mati.
Selain itu, anak korban mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street milik korban tidak berada di rumah dan diduga hilang. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait