Dishub Grobogan Evaluasi Andalalin Me Gacoan, Pengelola Akan Revisi Dokumen Sesuai Kondisi Lapangan

Arif Fajar
Dishub Grobogan dan Sat Lantas Polres Grobogan saat mengecek analisa dampak lalu lintas (Andalalin) Jalan R Suprapto Purwodadi di depan restoran Me Gacoan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Membeludaknya pengunjung saat pembukaan restoran Me Gacoan sempat membuat arus lalu lintas di Jalan R Suprapto Purwodadi tersendat.

Kondisi ini kemudian segera ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan bersama Sat Lantas Polres Grobogan dengan mengecek langsung kondisi di lapangan.

Setelah melakukan pengecekan, Dishub Grobogan kemudian menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dinas terkait dan pengelola restoran terkait kondisi saat pembukaan Senin 12 Mei 2025.

Menurut Kepala Dishub Grobogan Mundakar, rakor dihadiri Tim Evaluasi Andalalin Dishub Grobogan, perwakilan PT Pesta Pora Abadi, Sat Lantas, Dinas PUPR, DLH, dan koordinator parkir Jalan R. Suprapto.

"Fokus pembahasan dalam rakor Rabu (14/5/2025), adalah dampak lalu lintas dan perencanaan parkir akibat pembangunan restoran Me Gacoan," ujar Mundakar kepada wartawan.

Hal tersebut, lanjutnya, mengacu pada Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Di mana, sambung Mundakar, pembangunan restoran berkapasitas 100–300 kursi wajib menyusun dokumen standar teknis lalu lintas Andalalin. 

"Pengelola Me Gacoan sudah menyerahkan dokumen Standar Teknis Lalu Lintas, namun dokumen tersebut perlu revisi dan diserahkan kembali paling lambat Jumat (23/5/2025)," jelasnya.

Sementara dari pengelola Me Gacoan melalui Area Legal Jateng dan DIY PT Pesta Pora Abadi, Joko Pitoyo mengatakan rakor evaluasi Andalali di Dishub sudah dilaksanakan.

"Memang ada beberapa dokumen yang harus kami revisi supaya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan," ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan terkait pengelolaan parkir utama berada di lahan milik Me Gacoan. Sedang parkir Jalan R Suprapto, dikelola oleh pemenang lelang dan telah mendapatkan surat keputusan dari Dishub Grobogan.

Sementara lahan parkir yang berada di Jalan Kepodang atau samping Me Gacoan dikelola oleh warga sekitar sebagai bentuk upaya meningkatkan kas kampung.

Joko berharap Dishub bisa ikut memberikan arahan kepada pengelola parkir di Jalan R Suprapto dan yang dikelola warga terkait keseragaman tarif parkir.

Tarif parkir lanjutnya, yang diusulkan adalah Rp3.000 untuk mobil, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp1.000 untuk para pengemudi ojek online.

Pengelola Me Gacoan akan memasang banner informasi tarif terkait tarif parkir yang telah disepakati, baik di lahan Me Gacoan, lahan lelang, maupun area yang dikelola oleh warga kampung.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network