Kasus Prostitusi Flame Spa Milik Selebgram Nitha: Tuntutan Ringan Jaksa Disorot, Vonis Hakim Dinanti
JAKARTA, iNewsMuria - Kasus prostistusi terselubung di Flame Spa Bali yang diketahui milik selebgram Sarnanitha atau yang lebih dikenal dengan Nitha terus menjadi sorotan publik setelah diungkap aparat. Dua mantan petinggi dan tiga mantan pegawai PT Mimpi Surga Bali hanya dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan ini dinilai terlalu ringan, mengingat ancaman pidana dalam UU Pornografi bisa mencapai 12 tahun penjara. Praktisi hukum I Made Somya Putra menilai hukuman sembilan bulan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
"Dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan, bisnis ini bukan sekadar pelanggaran kecil," ungkap I Made Somya Putra, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Made yakin jika hakim memberikan vonis ringan tidak akan memberi efek jera bagi pelaku bisnis prostitusi terselubung lainnya. Selain itu, praktik prostitusi terselubung ini juga merusak citra pariwisata berbasis budaya Bali.
"Pariwisata yang berkembang harus berbasis budaya dan kearifan lokal, bukan yang justru merusak moral," tegasnya.
Sebagai perbandingan, dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mendiang Vanessa Angel, muncikari divonis lima tahun penjara. Disparitas ini menunjukkan ketidakkonsistenan penegakan hukum.
Made menekankan peran penting hakim dalam menegakkan keadilan. "Hakim harus berani menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, agar ada efek jera," tegasnya.
Ia juga menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai belum maksimal dalam melihat dampak sosial. "Jaksa tidak melihat situasi lebih utuh secara sosial dalam kasus ini," tegas Made.
"Tuntutan ini terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera kepada pemilik usaha," imbuhnya.
Putusan akhir kini berada di tangah majelis hakim, menurut Made kasus Flame Spa akan menjadi tolok ukur penegakan hukum prostitusi terselubung di Indonesia.
"Putusan akhir dalam kasus Flame Spa akan menjadi tolok ukur penting bagi penegakan hukum terhadap bisnis prostitusi terselubung. Masyarakat menanti keberanian hakim untuk menjatuhkan vonis yang benar-benar adil, bukan hanya formalitas belaka," pungkasnya.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait