Selebgram Nitha Hanya Dituntut 9 Bulan Penjara di Kasus Spa Esek-esek, Koster Bereaksi

Fitri Mulia
Selebgram Nitha mengenakan baju tahanan usai ditangkap Polda Bali.

JAKARTA, iNewsMuria - Kasus Flame Spa Bali yang diduga memberikan layanan esek-esek kembali menjadi sorotan publik usai jaksa penuntut umum hanya memberikan tuntutan 9 bulan penjara kepada selebgram yang juga bos Flame Spa, yakni Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha. 

Kasus prostitusi terselubung itu telah mencoreng citra pariwisata dan budaya Bali. Lebih dari itu, ketegasan penegak hukum dalam hal ini jaksa juga dipertanyakan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Reaksi atas tuntutan JPU juga mendapat respons dari Gubernur Bali Wayan Koster mengaku menghormati keputusan jaksa, tetapi ini terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dan tidak akan memberi efek jera. 

"Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang," tegas Koster kepada wartawan di Denpasar, Kamis (27/02/2025).

Koster berharap majelis hakim menggunakan kewenangannya dan memberi putusan berat atas perbuatan Bos Flame tersebut yang merusak citra pariwisata Bali sehingga izin usahanya dicabut. 

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali masih terus mendalami penyidikan kasus prostitusi yang melibatkan Flame Spa Bali. Setelah menjerat selebgram Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha (Nitha) dengan  prostistusi, kini polisi tengah membidik keterlibatan dari suami selebgram terkenal di Bali itu dalam bisnis spa yang diduga menyediakan layanan esek-esek.

"Kalau saatnya nanti sudah berkesesuaian, saksi, alat bukti, tidak segan-segan pasti akan turut kami sergap," tegas AKBP I Ketut Suarnaya, Wadirreskrimum Polda Bali, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (28/2/2025). 

Pernyataan Ketut mengisyaratkan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan untuk menyeret suami Nitha jika bukti-bukti mengarah kepadanya.

Selain Nitha, empat wanita lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Flame Spa Ni Made PS, AC (bagian pemasaran), serta RAB dan Ni Kadek WHS (resepsionis).

Praktik prostitusi di Flame Spa Bali terungkap berkat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian menggerebek spa di Seminyak, Kuta, Bali, pada Senin (2/9), dan mendapati seorang terapis tengah melayani pelanggan dalam keadaan tanpa busana di kamar nomor 11. (*)

"Modus operandinya menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-beda dari Rp1 juta sampai Rp1,9 juta," ungkap Suarnaya. Spa tersebut menyediakan berbagai layanan pijat sensual dengan tarif yang bervariasi.

Sistem pemesanan layanan pijat sensual di Flame Spa Bali terbilang unik. Setiap pelanggan akan diberikan daftar menu oleh resepsionis, kemudian dibawa ke ruangan khusus untuk memilih terapis yang berpakaian minim.

Layanan pijat sensual hanya akan diberikan setelah pelanggan memilih terapis yang diinginkan. "Pelanggan kemudian akan dibawa ke sebuah ruangan untuk memilih terapis yang berpakaian minim," jelas Suarnaya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang selebgram terkenal. Polisi masih terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network