GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan lima orang pelaku selama operasi Cipta Kondisi Kamtibmas di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Selain lima pelaku dengan kasus yang berbeda, berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Grobogan, Sabtu (22/2/2025), petugas juga menyita barang bukti sabu, ganja dan tembakau sintetis.
"Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dari para pelaku, sabu total seberat 1,89 gram, ganja 20,49 gram dan tembakau sintetis 1,91 gram," jelas Wakapolres Grobogan Kompol Trisno Nugroho.
Adapun kasus sabu yang pertama diungkap lanjut Wakapolres, pada Kamis (23/1/2025) malam dengan lokasi sebelah barat Kantor Kecamatan Purwodadi, Jl Kapten Rusdiyat Kelurahan Danyang, Purwodadi.
Sat Resnarkoba Polres Grobogan saat melakukan penyelidikan mencurigai dua laki laki yang menaiki sepeda motor Honda Beat berplat nomor AD 6968 ZA di lokasi.
Polisi kemudian mengamankan P (19) warga Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan dan MV (32) Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
"Hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dimasukan bungkus rokok seberat 0,53 gram," kata Wakapolres.
Kasus Sabu kedua, petugas mengamankan F (35) warga Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Dengan barang bukti sabu seberar 1,36 gram.
Tersangka F ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor Honda Vario berplat nomor AB 3614 IL di Jl Diponegoro, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, pada Senin (3/2/2025).
Sedangkan pengungkapan kasus narkoba lainnya, yakni ketika polisi menangkap dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat berplat nomor AB 5610 ZO di Jl Pelita, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi.
Kedua pelaku yakni AM (31) warga Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan M (25) warga Noyokerten, Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Sleman pada Senin (11/2/2025) sekira pukul 01.31 WIB.
"Dari pelaku ditemukan paket ganja dibungkus alumunium foil didalam plastik seberat 20,49 gram dan tembakau sintetis dalam plastik seberat 1,91 gram," tambah Wakapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait