KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Selasa (18/2/2025) sekira pukul 06.30 WIB, Satnarkoba Polres Karanganyar menangkap bandar narkoba SW alias Wandi (44) di rumahnya di Dukuh Sangen, Desa Kecamatan Jatipuro berikut barang bukti 3,9 gram sabu siap edar yang terbagi dalam 12 plastik klip yang dimasukan di dalam dompet yang berada di tas pinggang.
Selain BB berupa sabu 3,9 gram, polisi juga menyita satu unit HP merk Realme C25 S, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR. "Statusnya bandar. Modus operandi, tersangka menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain," kata Kapolres Karanganyar AKBP Dr Hadi Kristanto dalam ungkap kasus di Mapolres setempat, Jumat (21/2/2025).
Selain mengungkap kasus narkoba di Desa Ngringo Jaten, dalam ungkap kasus tersebut, Polres Karanganyar juga mengungkap kasus serupa di lima lokasi berbeda yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari sebulan.
1. Senin (20/1/2025) di Jalan Raharja Indah 3 Perum Josroyo Jaten, mengamankan DFR (38), warga Kadipiro, Banjarsari, Solo dengan barang bukti sabu seberat 1,05 gram. Polisi juga menyita HP dan sepeda motor Yamaha Xeon GT No Pol AD 6094 QA. Tersangka adalah kurir sekaligus pengguna.
2. Sabtu (25/1/2025) di rumah tersangka di Desa Jati, Kecamatan Jaten, polisi mengamankan pengguna narkoba bernama P.A.K (40) dengan barang bukti 1,02 gram, HP merk VIVO V20 2021 dan sepeda motor Yamaha Vario No Pol AD 6453 PA.
3. Rabu (29/1/2025) di Dukuh Sulurejo Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, mengamankan tiga tersangka kurir narkoba, yaitu F.A.N alias BADAK (35) warga Kragilan Kecamatan Banjarsari, Solo, V.B.I alias BENI (32) warga Debekan, Mojosongo, Solo, dan D.A.J alias Agung Jago (39) warga Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Barang Bukti yang diamankan berupa sabu 18,04 gram, 3 HP merk Honor 8A, merk Oppo A15 S, dan merk Oppo A37, serta sepeda Honda Vario No Pol AD 2253 ADB.
4. Kamis (6/22025) mengamankan bandar narkoba bernama R.A alias Kemis (27) di rumahnya di Dukuh Titang, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar. Barang bukti yang diamankan sabu 0,35 gram, HP merk Xiaomi Redmi 9A dan sepeda Honda PCX 160 No Pol AD 3123 DU, beserta kunci kontaknya.
5. Jum’at (14/2/2025), di depan ruko ABADI Variasi Mobil tepatnya di Dukuh Jurug, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, mengamankan pengguna narkoba bernama SS alias SIS (47), warga Kratonan, Serengan Solo berikut sabu seberat 1,5 gram. Selain itu juga disita HP merk Realme 5 Pro mobil Daihatsu Xenia No Pol AD 1864 ZH.
Di samping mengungkap kasus narkoba, Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto juga mengungkap penindakan 70 kasus minuman keras dengan menyita 278 botol miras berbagai jenis serta meminta pedagang miras untuk menandatangani kesepakatan untuk tidak lagi menjual miras.
Kasus lain yang diungkap adalah penindakan 66 kasus premanisme yang dilakukan di hampir semua Polsek serta penindakan pelaku tindakan asusila dua kasus. Ada pun tindak perjudian yang diungkap dua kasus, yakni di Desa Gebyok Kecamatan Mojogedang dan Desa Ngijo Kecamatan Tasikmadu.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait