JAKARTA, iNewsMuria - Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kilogram (kg) mendapat perhatian luas, termasuk dari Istana Kepresidenan. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang baru-baru ini mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg harus terdaftar sebagai agen resmi agar dapat melanjutkan penjualan gas melon tersebut.
Dalam keterangannya pada Senin (3/2), Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya dipandang positif, bukan sebagai sebuah larangan, melainkan sebuah dorongan bagi pengecer untuk menjadi agen resmi penjualan LPG.
"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," ujar Hasan.
Menurutnya, dengan pendaftaran sebagai agen resmi, posisi pengecer akan diformalisasi dan lebih terorganisir. Keberadaan agen resmi diharapkan dapat meningkatkan ketepatan distribusi LPG 3 kg agar sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan.
"Dengan ini, kami berharap distribusi elpiji 3 kg bisa lebih terkontrol dan tepat sasaran," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa mulai 1 Februari, pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftarkan usaha mereka dan beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina. Hal ini bertujuan agar distribusi gas melon yang selama ini banyak disalahgunakan bisa lebih transparan dan terjamin ketersediaannya di pasar.
Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg harus mengajukan pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), serta memperoleh nomor induk perusahaan yang diperlukan untuk menjadi pangkalan resmi. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran tersebut.
Namun, hal itu berdampak pada langkanya gas elpiji 3 Kg di eceran maupun di pangkalan. Hal ini membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Editor : Langgeng Widodo