JAKARTA, iNews - Istana Kepresidenan turun tangan cari solusi polemik royalti musik setelah ribuan kafe dan restoran protes biaya Rp3-5 juta/bulan. Prasetyo Hadi, Mensesneg, mengaku sedang koordinasi dengan pemangku kebijakan untuk temukan win-win solution.
"Di satu sisi, hak pencipta lagu harus dilindungi, tapi pelaku usaha juga anggap ini domain publik," jelas Prasetyo di Kompleks Istana, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo mendorong solusi berkeadilan bagi kedua belah pihak. Banyak restoran kini mengganti lagu lokal dengan musik instrumental/asing untuk menghindari royalti. "Kami terpaksa putar jazz Korea karena beban royalti terlalu tinggi," keluh Andi (45), pemilik kafe di Kemang.
Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, menegaskan bahwa semua musik baik lokal maupun asing tetap wajib bayar royalti. "Aturan ini sudah jelas di UU Hak Cipta, pelanggar bisa kena denda Rp500 juta," tegasnya.
Ikhwal kisruh itu, istana sedang mengkaji skema subsidi royalti untuk UKM atau tarif progresif berdasarkan omzet usaha. "Harapannya tidak ada lagi pelaku usaha yang tutup speaker," ujar staf khusus Menkumham.
Editor : Arif F
Artikel Terkait