KUDUS, iNewsMuria - Bagi masyarakat Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
Saat ini, pengertian pembelaan negara memiliki beragam fungsi dan tujuan bagi masyarakat. Pembelaan negara atau yang dikenal sebagai bela negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.
Di masa sekarang, bela negara bukan hanya dibebankan kepada TNI saja, tetapi juga segenap warga negara. Tentunya, sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Pengertiaan pembelaan negara ini juga menunjukkan adanya azas demokrasi dengan dua arti. Pertama, setiap warga negara bisa menentukan kebijakan tentang pembelaan negara. Namun harus berdasarkan aturan lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
Saat ini, upaya pembelaan negara bisa juga dijadikan sistem pertahanan negara. Nantinya, melibatkan semua komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.
Seperti contoh, warga negara keikutsertaan dalam pembelaan negara ini memiliki wujud melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.
Nantinya, usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Melalui proses pendidikan di sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia bisa menambah pembelaan negara.
Selain itu, pengertian pembelaan negara juga perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk.
Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
Editor : Ade Achmad Ismail
Artikel Terkait