Perhutani KPH Purwodadi Tutup Jalan Yang Dilintasi Angkutan Galian C di Katekan Brati, Ini Alasannya
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Jalan yang selama ini menjadi akses ke lokasi galian C di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, ditutup dengan dipasangi portal oleh Perhutani KPH Purwodadi.
Waka Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto memimpin langsung penutupan akses jalan ke galian C tersebut menggunakan portal kayu pada Sabtu (4/1/22025).
"Penutupan akses jalan ini karena pengelola galian C belum menyelesaikan pengurusan izin penggunaan lahan Perhutani KPH Purwodadi untuk jalan," papar Toto Suwaranto.
Adapun lahan Perhutani yang digunakan sebagai akses jalan ke lokasi galian C yang dikelola CV Asta Mulya Mandiri lanjutnya, meliputi petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon.
"Jadi lokasi galian C berada di luar lahan Perhutani, namun untuk akses pengangkutan material galian menggunakan lahan Perhutani," jelas Toto.
Memang, tambah Waka Administratur KPH Purwodadi, pihaknya menyadari proses perizinan penggunaan lahan Perhutani untuk akses jalan tersebut membutuhkan waktu.
Sehingga ketika perizinan belum selesai namun ada kegiatan yang menggunakan lahan Perhutani, sambung Totok maka KPH Purwodadi memberikan teguran ke pengelola.
"Jadi kami tidak langsung menutup, namun sudah menyampaikan surat ke pengelola pada 21 Mei, 29 Mei, 2 November 2024 dan 2 Januari 2025," terang Toto.
Pihaknya, sambung Toto Suwaranto, juga tidak segan bertindak tegas jika kemudian portal dari kayu tersebut dibuka paksa. Perhutani akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya.
Terpisah Komisaris CV Asta Mulya Mandiri Sucipto yang ditemui wartawan di lokasi mengatakan proses perizinan penggunaan lahan Perhutani memang masih dalam proses penyelesaian.
"Legalitas izin penambang sudah turun, namun izin penggunaan lahan Perhutani untuk akses masuk dan keluar ke lokasi galian C belum turun," ujar Sucipto.
Pihaknya sebagai warga yang taat hukum, lanjut Sucipto, sebenarnya sudah mengajukan izin ke Direksi karena itu kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun saat ini masih proses dan belum keluar.
"Kita mematuhi prosedurnya. Menunggu izin penggunaan lahan Perhutani untuk akses jalan keluar masuk ke lokasi galian C," tutur Sucipto. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait