BANYUMAS,iNewsMuria.id – Polresta Banyumas berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata di toko emas kompleks Pasar Kemukusan Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyampaikan bahwa pelaku SYS (37) warga Patikraja, Kabupaten Banyumas.
“SYS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Wiyung Indah, Kecamatan Wiyung, Kabupaten Surabaya, Jawa Timur,” jelas Kapolresta Banyumas kepada awak media, Selasa (24/12/2024).
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan SYS tersebut lanjut Kapolres Banyumas, terjadi pada hari Kamis (19/12/24).
Kronologi kejadian, pelaku pada Kamis (19/12/24) sekira jam 12.00 WIB mendatangi toko emas Rejeki di kompleks Pasar Kemukusan Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Pelaku kemudian berpura-pura hendak membeli kalung emas, untuk meyakinkan penjual pelaku memilih beberapa kalung emas. Saat itu pelaku dilayani oleh saksi Riftia dan saksi Miftaningsih.
Saat dilayani oleh kedua saksi, lanjut Kapolres Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, pelaku menyampaikan dengan nada keras kepada kedua saksi, "ambilin kalo tidak saya tembak!."
Diancam seperti itu dengan menggunakan senjata air softgun, kedua saksi berlari menjauh dari posisi pelaku. Saat itu pelaku langsung menembak dengan menggunakan airsoft gun.
Tembakan pelaku diarahkan ke Riftia namun tidak mengenai, kemudian pelaku menarik nampan berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas lalu kabur.
Pelaku SYS kabur dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah Kembaran. Atas kejadian tersebut kemudian berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya.
"Sebanyak 26 kalung emas kurang sekira 279,720 gram dibawa pelaku, sehingga pemilik mengalami kerugian sekira Rp153.846.000,” ungkap Kombes Pol Ari Wibowo.
Saat ini SYS berikut barang bukti berupa 1 unit Airaoftgun, 1 kotak peluru gotri, 1 unit SPM Kawasaki KLX, 15 untai kalung emas, dan alat bukti lainnya diamankan di Polresta Banyumas.
“Atas tindakannya melakuan curas di toko emas, pelaku SYS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta Banyumas. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait