DEMAK,iNewsMuria.id – Aksi koboi dilakukan seorang pengemudi mobil Honda BRV yang menembak ban depan dan belakang mobil Mitsubishi Pajero Hitam di Jalan Pantura, Desa Tengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah.
Pelaku, SU (60) seorang pedagang asal Kabupaten Kendal ditangkap anggota Polsek Karanganyar, Polres Demak yang melakukan pengadangan setelah menerima informasi kejadian itu.
“Kejadiannya di Jalan Raya Demak – Kudus Km 32, Desa Terungguli, pada Kamis (19/9/2024) siang,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombel Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (20/9/2024).
Kejadian tersebut berawal ketika dua kendaraan tersebut melaju di jalan raya dan memasuki area penyempitan jalan. SU tidak terima ketika mobil korban Ahmad Laili Dimyati (40) terlalu mepet kendaraannya.
Pelaku SU yang tidak terima kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Selanjutnya, menurut Kabid Humas Polda, pelaku menembak ban depan sebelah kiri mobil korban sebanyak dua kali.
Setelah itu pelaku SU kembali menembak ban belakang kendaraan korban sebanyak tiga kali. Meski ban kendaraan korban kena tembak, namun tetap melaku hingga bertemu polisi lalu lintas.
Selanjutnya anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang melakukan pengaturan jalan langsung menyampaikan laporan melalui handy talky. Kapolsek Karanganyar Iptu M Shaifuddin bersama anggota melakukan pengadangan.
“Pelaku SU akhirnya bisa tertangkap beserta barang bukti senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP ditemukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil,” ujar Kabid Humas Polda Jateng.
Akibat aksi penembakan yang dilakukan oleh SU, korban Ahmad Laili mengalami kerugian sekira Rp4,5 juta akibat dua ban mobil Mitsubishi Pajero miliknya pecah ditembak pelaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang dibenarkan menurut hukum," jelas Kombes Pol Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku SU akan dikenai Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait