Dua Tahun, Terjadi 34 Laka Di Perlintasan KA Di Daop 6 Yogyakarta, 7 Tewas, 10 Luka Berat dan Ringan

Langgeng Widodo
Penutupan perlintasan sebidang di daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta.

SOLO,iNewsMuria.id-Keberadaan perlintasan kereta api sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 – Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 diantaranya merenggut korban manusia, yakni 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.

Selain korban jiwa, kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, kecelakaan itu juga mengakibatkan kerusakan sarana kereta api, kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Dampak lainnya, kerusakan prasarana kereta api, kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

"Kecelakaan kereta api juga mengakibatkan gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan, keterlambatan kereta api, dan penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain," kata Krisbiantoro, usai penutupan perlintasan sebidang di Solo Raya, Kamis (1/8/2024).

Hingga bulan Juli tahun ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menutup 4 (empat) perlintasan sebidang. Dan selama periode 2022 sampai dengan Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api

Pada saat ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).

"Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Sebelum pelaksanaan penutupan perlintasan di Solo Raya, tim Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

"Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang," pungkasnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network