GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg atau subsidi oleh rumah tangga, UMKM, petani, dan peternakan serta nelayan.
Melalui Surat Edaran Nomor : 22.E/MG.05/DJM/2023 tentang pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, pembeli LPG subsidi harus menggunakan KTP per 1 Juni 2024.
Namun kebijakan pembelian LPG Subsidi menggunakan KTP di Kabupaten Grobogan menurut Sekretaris Disperindag Grobogan Sigit Adi Wibowo belum optimal pelaksanaannya.
Selain itu dalam Surat Edaran tersebut lanjut Sigit, mereka yang berhak membeli LPG Subsidi diwajibkan membeli di pangkalan dengan menggunakan aplikasi.
“Namun faktanya di lapangan masyarakat lebih suka beli di paling dekat (pengecer),” jelas Sigit didampingi Kabid Perdagangan Christina Setyaningsih kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Pendataan untuk masyarakat yang berhak membeli LPG Subsidi, tambah Sigit, sebenarnya sudah dilakukan tahun kemarin dan ujicobanya dilaksanakan tahun ini.
Pertamina langsung yang melakukan pendataan, dengan cara masyarakat yang berhak diminta menggumpulkan KTP dan KK. Pendataan sambung Sigit dengan menggerakkan agen.
Masyarakat yang berhak nantinya dengan menggunakan aplikasi yang prosesnya dibantu petugas pangkalan, dapat membeli LPG Subsidi menggunakan KTP.
Hanya saat ini karena pengecer masih diperbolehkan membeli LPG Subsidi di pangkalan, menurut Sigit, menyebabkan masyarakat memilih membeli di pengecer.
Untuk saat ini menurut Sigit, di Kabupaten Grobogan jumlah pangkalan di atas angka 700. Sehingga di setiap desa sudah ada pangkalan LPG guna memudahkan masyarakat membeli LPG Subsidi.
“Dengan lebih dari 700 pangkalan di Kabupaten Grobogan tentunya kebijakan pembelian LPG Subsidi menggunakan KTP diharapkan bisa berjalan dengan maksimal,” tambah Sigit. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait