WONOGIRI, iNewsMuria - Polres Wonogiri melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan ini, pada Senin 13 Mei 2024 pelaku berinisial FND (34), warga asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, berhasil diamankan.
Keberhasilan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Kasus pencurian ini pertama kali menimpa Dwi Galih Aprilia (37), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dwi yang bekerja dan tinggal di Kos Green, Ngadirojo, mendapati dirinya menjadi korban pencurian pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat terbangun dari tidurnya, Dwi menemukan telepon selulernya sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mengecek lebih lanjut, Dwi melihat pintu kamar kosnya terbuka dan mendapati sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi R-6354-FG yang diparkir di lokasi kos juga telah hilang.
Dwi segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri segera melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan informasi yang didapat, tim berhasil melacak barang-barang hasil pencurian yang telah berpindah tangan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan FND. Dalam interogasi awal, FND mengakui perbuatannya telah mencuri telepon seluler dan sepeda motor milik Dwi," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.
Tak berhenti sampai di situ, hasil interogasi awal juga mengungkap bahwa FND telah melakukan aksi serupa di tempat lain.
FND mengaku juga telah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD-2892, satu unit HP merk Realme series 6, dan satu unit HP merk Redmi Note 12 Pro dari kos Agus milik saudara Agus Sartanto di Ngadirojo.
"Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel Polres Wonogiri sambil dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut," tandas Anom. (*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait