BPR Syariah Saka Dana Mulia Kudus Dicabut Izin Usahanya, BPR Jepara Artha Menyusul?

Langgeng Widodo
BPR Bank Jepara Artha.

KUDUS,iNewsMuria.id-Sudah empat bulan ini sejak Januari 2024, sebanyak 10 BPR/BPRS dicabut izin usahanya oleh OJK dan dilukuidasi oleh LPS.

Terakhir BPRS Saka Dana Mulia di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kudus Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

Dari 10 BPR/BPRS yang ditutup itu, paling banyak ada di Jawa Tengah. Yaitu, BPR Bank Purworejo di0 Purworejo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (BPR UMKM) di Solo, dan BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.

Tidak menutup kemungkinan BPR Bank Jepara Artha menyusul bakal ditutup. Pasalnya, Pemkab Jepara sudah menyerah dan tidak bersedia menambah modal, menyelematkan BPR yang sudah sempoyongan itu.

Pemkab Jepara memilih untuk menyerahkan BPR plat merah itu ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lantaran tak mampu mengundang investor untuk menyelamatkan.

"Saya prihatin, saya benar-benar prihatin," kata Ketua Perbarindo Jawa Tengah Dadi Sumarna ketika dihubungi melalui telephone seluler, Jumat (19/4/2024).

Pencabutan izin usaha 10 BPR/BPRS itu dengan alasan yang sama, yakni ada kesalahan atau fraud dalam pengelolaan. Pengelola dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dadi Sumarna mengatakan, jika prinsip kehati-hatian diterapkan dalam tata kelole BPR,"Saya kira BPR aman aman saja dan tetap sehat," katanya.

Bagaimana dengan kasus BPR Jepara Artha? Dadi mengatakan, dalam penyelesaian kasus BPR Jepara Artha, Perbarindo Jawa Tengah dan diminta konfirmasi. Dadi mengakui, BPR Jepara Artha sudah diserahkan ke LPS lantaran pemkab setempat tak mampu menambah modal.

"Meski sudah diserahkan ke LPS, BPR Jepara Artha masih bisa diselatkan jika ada investor yang masuk. Tapi kalau tak ada investor masuk, tahu srndirilah nasibnya," kata Dadi Sumarna Diplomatis.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network