Polres Grobogan Ungkap Peredaran Puluhan Kilogram Bahan Petasan dan Tangkap 2 Pelaku

Arif Fajar
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengintrogasi pelaku penjualan bahan petasan saat rilis kasus peredaran bahan petasan di Grobogan, Kamis (21/3/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Reskrim Polres Grobogan mengungkap peredaran bahan petasan atau mercon dan mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda dalam operasi pekat (penyakit masyarakat)

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam rilis kasus di Polres Grobogan, Kamis (21/3/2024), dari dua pelaku polisi mengamankan puluhan kilogram bahan petasan jadi dan bahan belum jadi.

Adapun kedua pelaku yang diamankan adalah BM (25) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer dan AJ (41) warga Desa Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan dari BM sebanyak 5 kilogram bahan petasan jadi. Sedangkan dari AJ, disita barang bukti 2 karung Potassium Chlorate (46 kilogram), 4 karung belerang (98 kilogram) dan Groom 24 kilogram, serta peralatan lainnya.

"Pengungkapan kasus peredaran bahan petasan atau mercon bermula ketika anggota Sat Reskrim Polres Grobogan tengah melakukan patroli," jelas Kapolres Grobogan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya.


Kapolres Grobogan, Wakapolres, Kasat Reskrim dan dari Gegana Sat Brimob Polda Jateng menunjukan barang bukti bahan petasan, Kamis (21/3/2024). (Arif Fajar)

 

Ketika patroli, petugas memperoleh informasi adanya transaksi jual beli obat petasan. Kemudian sambung Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko, ditindaklanjuti anggota Sat Reskrim.

Saat itu anggota Sat Reskrim berhasil menangkap BM di depan Andi Jaya Mart di Jalan Danyang - Kuwu tepatnya di Dusun Bener, Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

"Dari tangan BM, polisi mendapati bahan petasan jadi seberat 5 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan kasus," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Diketahui BM memeroleh bahan petasan jadi dari pelaku AJ, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AJ di tepi Jl Solo - Purwodadi, Dusun Sukoharjo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh.

Ketika ditanya Kapolres Grobogan, BM mengaku akan menjualnya kembali ke sejumlah teman. Sedang AJ mengatakan untuk bahan petasan jadi dijual kembali Rp250.000 per kilogram.

"Bahan-bahan tersebut saya beli secara online. Saya belajar meracik secara otodidak dengan melihat dari Youtube," ujar AJ kepada polisi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selanjutnya bahan petasan tersebut akan dimusnahkan karena jika disimpan terlalu lama membahayakan. Polres Grobogan didukung Gegana Sat Brimob Polda Jateng dalam pemusnahan tersebut. 

"Semoga dengan pengungkapan kasus ini menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi petasan selama Ramadan dan saat Idul Fitri nanti," tegas Kapolres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network