Haji Metaverse, MUI: Tidak Sah!

Hadi Widodo
Ibadah Haji Virtual di Metaverse Menuai Kontroversi di Kalangan Umat Islam Dunia (Foto: sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasa bahwa haji metaverse tidak sah. Haji virtual tidak memenuhi syarat sah dan rukun haji sesuai dengan syariat Islam. 

Ditemui di kantornya, Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam  menyatakan bahwa haji metaverse  tidak sah, sebab, Ibadah haji merupakan ibadah mahda dan bersifat taufiqy.

Tata cara pelaksanaan haji telah ditentukan menyertakan kehadiran fisik. sehingga pelaksanaan ibadah haji tidak hanya sebatas dengan mengunjungi kakbah secara virtual saja. "Bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja. Kalau haji lewat metaverse ya enggak sah," kata Ketua Fatwa MUI, Asrorun Niam di kantor Pusat MUI, Jakarta (10/2/2021). 

"Haji itu merupakan ibadah mahdlah, bersifat dogmatik, yang tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.," tambahnya. 

Pelaksanaan aktifitas manasik haji juga terkait dengan tempat tertentu seperti pelaksanaan Thawaf. Tata caranya dengan mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali putaran dimulai dari sudut hajar aswad, secara fisik, dengan Kakbah berada di posisi kiri. 

Dia menilai dengan kemajuan teknologi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para calon jamaah sehingga dapat mengenali lokasi. Kunjungan ke Kakbah secara virtual bisa dioptimalkan untuk explore dan mengenali lebih dekat, dengan 5 dimensi agar ada pengetahuan yang utuh dan memadai sebelum pelaksanaan ibadah. 

Kecanggihan teknologi bagian dari inovasi yang perlu disikapi secara proporsional. Teknologi yang mendorong kemudahan, namun, pada saat yang sama harus paham, "tidak semua aktifitas ibadah bisa digantikan dengan teknologi," tandasnya.

"Manasik haji dan umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan apalagi secara virtual. Atau dilaksanakan dengan cara  mengelilingi gambar Kakbah, atau replika Kakbah," tegas dia.

Platform metaverse dapat diambil nilai positifnya. Platform itu dapat memudahkan calon jemaah haji dan calon jemaah umrah untuk mengeksplor lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktifitas ibadah, dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Kakbah.

"Kemudian mulai dari mana nanti tawafnya kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana makam Ibrahim, kemudian di mana hajar aswad kemudian di mana rukun yamani, dan juga di mana mas'ah," jelasnya. 

Editor : Achmad Fakhrudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network