Nekat Patungan Untuk Beli Sabu, Dua Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Purbalingga

Arif Fajar
Dua pengguna narkoba jenis sabu yang membeli secara patungan dihadirkan dalam konfrensi pers di Polres Purbalingga, Jawa Tengah. (dok Humas Polres Purbalingga)


PURBALINGGA,iNewsMuria.id – Dua pria pengguna sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Purbalingga. Tersangka tersebut T (20) dan A (26) hingga Kamis (29/2/2024) masih mendekam di tahanan.

Yang mengejutkan adalah pengakuan dua tersangka yang merupakan warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga saat menjalani pemeriksaan di Polres Purbalingga.

Keduanya menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto nekat patungan untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu dari seseorang secara online.

"Dua tersangka merupakan pengguna, mereka patungan uang untuk membeli sabu secara online dari seseorang untuk dipakai bersama," jelas Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto.

Diungkapkan dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Purbalingga, bahwa pengungkapan kasus berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan observasi. 

Saat itu anggota Sat Resnarkoba mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota Sat Resnarkoba menghampiri dan melakukan pemeriksaan pria tersebut. 

Saat diperiksa identitasnya berinisial T. Kemudian lanjut Wakapolres Purbalingga, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati bungkusan bekas tisu basah di saku celana. 

"Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata berisi plastik klip transparan dengan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres Kompol Donni Kerstanto.

Setelah tersangka pertama diamankan, kemudian anggota mengamankan satu tersangka lain berinisial A. Tersangka ini merupakan teman dari T yang bersama-sama patungan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Wakapolres Purbalingga mengatakan pengungkapan kasus pada Senin (5/2/2024) sekira jam 14.30 WIB di jalan masuk pemakaman umum wilayah Kelurahan PurbaIingga Lor.

Barang bukti yang diamankan satu plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, satu telepon genggam dan satu sepeda motor.

"Dari pengakuan, kedua tersangka sudah mengkonsumsi sabu sebanyak empat kali. Pada pembelian kelima kalinya tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Purbalingga," ujar Wakapolres.

Kedua tersangka mengaku membeli sabu secara online dari aplikasi Facebook kepada penjual yang tidak dikenal. Di Facebook menurut tersangka narkotika jenis sabu ditawarkan dengan klu "Met Tersedia". 

Pada pembelian kelima, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp300.000. Uang pembelian sabu berasal dari patungan masing-masing tersangka sebesar Rp150.000.

Menurut Wakapolres Purbalingga, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” tambah Wakapolres Purbalingga. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network