GROBOGAN, iNewsMuria.id - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Grobogan menggerebek arena perjudian sabung ayam di halaman kosong tepi jalan raya Purwodadi-Semarang di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Jawa Tengah.
"Anggota mengamankan 9 pelaku, 8 ekor ayam jago, 18 sepeda motor dan satu mobil serta peralatan lainnya," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat rilis kasus di Polres Grobogan, Rabu (28/2/2024).
Menurut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, 9 pelaku tersebut adalah, Sutarto (41), Arifin (44), Masyanto (43) dan Subadi (47) ketiganya warga Kecamatan Tegowanu. Lalu satu orang dari Karangawen, Kabupaten Demak Sudaryanto (53).
Sedangkan empat pelaku judi sabung ayam lainnya yang ditangkap adalah Sunar (61) warga Kedungjati, Supriyadi (40) warga Kecamatan Gubug, Dartono (53) warga Kecamatan Gubug, dan Sujai (44) juga warga Kecamatan Gubug, Grobogan.
Barang bukti yang disita menurut Kasat Reskrim AKP Agung Joko antara lain 8 ekor ayam jago, 10 kurungan ayam, 18 sepeda motor, 1 mobil pikap, 3 geber (batas arena), 2 jam dinding, 1 papan tulis, 34 buku rekap karcis parkir dan tiket masuk.
Penggerebekan arena sabung ayam di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bermula dari laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) Polres Grobogan.
Masyarakat, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, mengaku resah dengan kegiatan perjudian sabung ayam di halaman kosong di tepi tepi jalan raya Purwodadi-Semarang di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bersama Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Sabhara menunjukan barang bukti perjudian sabung ayam. (Arif Fajar)
"Kemudian pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penindakan oleh Sat Reskrim dan Sat Sabhara dan mengamankan 9 pelaku, 8 ekor ayam jago 18 sepeda motor," jelas Kapolres Grobogan.
Dari keterangan pelaku, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, perjudian sabung ayam tersebut digelar tiga kali dalam sepekan. Dengan jadwal hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Mereka yang hendak masuk bayar tiket Rp15.000 dan parkir Rp5.000.
"Sekali adu antara dua ayam jago, pemilik aduan harus membayar Rp200.000. Ada juga taruhan dari penonton atau pinggiran," jelas Sunar salah seorang pelaku ketika ditanya Kapolres Grobogan saat rilis kasus.
Sunar juga menyebutkan nama Heru dan Antok sebagai penyelenggara judi sabung ayam. Keduanya menurut Kasat Reskrim kabur saat dilakukan penggerebekan oleh polisi.
"Para pelaku perjudian sabung ayam dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 10 tahun," tegas Kapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait