Polsek Brati Grobogan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Berkat Rekaman CCTV

Arif Fajar
Pelaku pencurian sepeda di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Grobogan berbaju hitam tertangkap polisi berkat rekaman CCTV. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polsek Brati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda angin milik seorang pelajar di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Sepeda tersebut milik anak dari Suyoto (45) warga Desa Jangkungharjo,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, Sabtu (24/2/2024).

Adapun sepeda angin yang hilang, lanjut AKP I Ketut Sudiartha, merk MTB Evergreen senilai Rp 2,5 juta yang diparkir di rumah milik Riky Rivandi (25) warga Desa Jangkungharjo, Brati.

Menurut Kapolsek AKP I Ketut Sudiartha, kejadian pencurian tersebut diketahui anak korban ketika hendak pulang dari rumah Riky Rivandi sepedanya yang dibawa ke sekolah hilang.

“Jadi korban pulang menangis dan memberitahukan ayahnya jika sepeda yang dibawanya ke sekolah dicuri orang,” ujar AKP I Ketut Sudiartha.

Mendengar hal itu, Suyoto kemudian mendatangi rumah Riky Rivandi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan anaknya. Setelah itu Suyoto berupaya mencari sepeda anaknya di sekitar lokasi.

Namun karena tidak menemukan keberadaan sepeda senilai Rp2,5 juta itu, Suyoto kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Brati.

Anggota Polsek Brati, Polres Grobogan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa rekaman kamera CCTV dari rumah tetangga Riky. 

Hingga akhirnya polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di depan sebuah bengkel di jalan raya Purwodadi-Pati, turut Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

Ciri-ciri pria tersebut seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV. Setelah ditanya RP (25) warga Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan mengakui perbuatannya mencuri sepeda.

“Polisi mengamankan barang bukti sepeda angin MTB Evergreen warna biru hijau dan satu sepeda angin merk Phoenix warna hitam dari tangan RP,” kata Kapolsek Brati.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network