Caleg di Pekalongan Tertipu Dukun, Dijanjikan Perolehan Suara Bertambah

Arif Fajar
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Jawa Tengah terkait kasus caleg tertipu dukun. (IStimewa)

PEKALONGAN, iNewsMuria.id – Dijanjikan perolehan suaranya bertambah saat Pemilu 2024, seorang caleg perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah malah kena tipu dukun. Korban mengalami kerugian Rp300 juta.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Polres Pekalongan, Kamis (22/2/2024), dua pelaku penipuan berhasil ditangkap Polres Pekalongan, Jawa Tengah di Kabupaten Tangerang, Jawa Barat.

Adapaun kedua pelaku berinisial S alias Muchlis (58) Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus Abin (35) warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, menjelaskan bahwa aksi penipuan bermula ketika pada Kamis (8/2/2024) korban diperkenalkan dengan pelaku oleh temannya.

Pada saat itu pelaku selain menjanjikan mampu menambah perolehan suara korban pada saat Pemilu 2024 juga akan menggandakan uang korban. Selanjutnya ditentukan tempat dan waktu untuk ritual.

“Tempatnya di kamar rumah korban di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Korban menyediakan uang Rp300 juta dan dijanjikan akan menjadi Rp3 miliar oleh pelaku,” jelas Kapolres Pekalongan.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama temannya keluar untuk membeli makan. Namun pelaku berinisial R alias Gus Abin tidak ikut bersama caleg dan temannya.

“Bahkan pelaku justru berpamitan kepada suami korban dan sempat meminjam sepeda motor,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Korban baru curiga ketika sampai rumah tidak menjumpai R alias Gus Abin. Ketika dicek di kamar, uang senilai Rp300 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp3 miliar sudah hilang dibawa kabur pelaku. 

Korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan hanya menemukan sepeda motornya di jalan. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Pekalongan hingga pelaku ditangkap di Tangerang pada Minggu (18/2/24).  

Kepada polisi, lanjut Kapolres Pekalongan, pelaku mengaku uang Rp 300 juta milik korban digunakan untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, lalu Rp100 juta untuk foya-foya dan sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar hutang.

“Kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp 23 juta yang masih dipegang pelaku,” tambah Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network