Dalam peraturan turunannya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital.
Selain itu, meterai elektronik juga dilindungi dengan tiga level pengamanan overt, covert dan forensic.
Meterai elektronik dinilai dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara.
Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
Dwina juga menyebut penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.
Editor : Ade Achmad Ismail
Artikel Terkait