SOLO,iNewsMuria.id-Pembrantasan korupsi menjadi salah satu isu krusial dalam Pemilu 2024. Masing masing pasangan calon presiden/wakil presiden punya agenda dalam pembrantasan korupsi.
Sebagai sumbangsih bagi rezim yang akan datang, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi / Unisri Surakarta menggelar seminar "Quo Vadis Pembrantasan Korupsi Pasca Pemilu 2024.", Sabtu (27/1/2024).
Ketua KPK periode 2011-2015 Dr Abraham Samad SH MH dihadirkan dalam seminar yang digelar di kampus Unisri itu. Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta Dr Zaenal Arifin Mochtar SH LLM juga dihadirkan.
Dekan Fakultas Hukum Unisri Dr Dora Kusumastuti mengatakan, hasil seminar akan dijadikan rekomendasi dan dikirim ke pemerintah, kepada pasangaan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk ditindaklanjuti.
"Kenapa kami menghadirkan Abraham Samad, karena komitmen beliau dalam pembrantasan korupsi tidak diragukan lagi hingga kini," kata Dr Dora Kusumastuti, Jumat (26/1/2024) malam.
Hal senada dikatakan ketua panitia seminar Theodore Tejo Herlambang. Ia mengatakan, kampus adalah salah satu tempat untuk mendidik masyarakat khususnya mahasiswa dalam upaya pencegahan tindakan. korupsi.
"Makanya kita mengundang Abraham Samad dalam seminar Quo Vadis Pembrantasan Korupsi Pasca Pemilu 2024 agar gaungnya meluas," kata Theo yang juga mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum Unisri itu.
Rektor Unisri Surakarta Prof Dr Sutoyo mengapresiasi Dekan Fakultas Humum yang menghadirkan orang sekaliber Abraham Samad dalam seminar nasional pembrantasan korupsi.
"Seminar nasional ini menjadi sumbangsih Unisri pada pemerintah dalam upaya pembrantasan korupsi," kata Prof Dr Sutoyo.
Sementara itu, Dr Abraham Samad, SH MH mengatakan, untuk pembrantasan korupsi di Indonesian dibutuhkan lembaga yang kuat seperti KPK. Tapi kenyataannya, KPK saat ini posisinya lemah akibat intervensi pemerintah atau eksekutif.
Itu terjadi setelah Undang Undang KPK yang lama diamandemen atau diubah sehingga KPK tidak lagi independent. "Kelembagaan KPK harus diperkuat dengan cara mengubah atau mengamandemen lagi undang-undang KPK," kata Abraham Samad.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait