Begini, Langkah Mendaftar KIP Kuliah 2022 lewat Aplikasi

Nanang Sulaeman
Ilustrasi (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) telah resmi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022.  

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Selain mendapatkan bantuan biaya kuliah atau pendidikan. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)  kuliah juga bakal mendapat bantuan biaya hidup yang besarannya berbeda-berbeda.

Sony H Wijaya, Tim Teknis KIP Kuliah menerangkan, menerangkan, langkah pertama adalah mendaftar terlebih dulu secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau dapat melalui aplikasi KIP Kuliah yang bisa diunduh di Play Store.

Untuk lebih memudahkan sebelum Anda mengaksesnya, berikut ini tahapan penting pendaftaran yang harus dilalui calon pendaftar KIP Kuliah  ini, yakni:

1. Mendaftar

Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store.

2. NIK, NISN dan NPSN

Pada saat pendaftaran siswa memasukkan NIK, NISN dan NPSN dan alamat email yang aktif “Ketiga parameter ini diperlukan untuk pembuatan akun. Untuk alamat email ini diperlukan unutk proses pengiriman akunnya,” jelasnya pada Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 yang disiarkan di Youtube Puslapdik Kemendikbudristek, Rabu (2/2/2022) lalu.

3. Kode Akses

Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode AKses ke alamat email yang telah didaftarkan “Silakan adik-adik login dengan nomor pendaftaran dan password yang kami kirimkan,” jelasnya.

4. Finalisasi

Siswa melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti(SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

5. Seleksi Perguruan Tinggi Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur dipilih pada seleksi nasional atau seleksi masuk di perguruan tinggi.

6. Verifikasi Perguruan Tinggi Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di perguruan tinggi dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

 

Editor : Achmad Fakhrudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network