DPRD Grobogan Beberkan Selama 2023 Sahkan 10 Perda, Salah Satunya Terkait Petani

Arif Fajar
Suasana sidang paripurna pertama di Tahun 2024, dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Selama masa sidang 2023, DPRD Grobogan telah mengesahkan 10 Perda (Peraturan Daerah). Sedangkan tiga raperda lainnya masih dalam pembahasan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto saat membuka sidang paripurna pertama di Tahun 2024. Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan laporan kegiatan dan produk DPRD pada 2023.

Menurut Agus Siswanto, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), DPRD bersama Bupati Grobogan telah menghasilkan produk 10 Perda.

Perda tersebut meliputi, lanjut Agus Siswanto, Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren. Perda Penanggulangan Penyakit Menular. Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Perda Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk BUMD Tahun 2024.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. 

“Kesepuluh yakni Perda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2017, tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan,” jelas Agus Siswanto.

Ketua DPRD Grobogan selain menyampaikan produk 10 Perda juga menyampaikan bahwa saat ini masih ada 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih dalam proses pembahasan.

Meliputi Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Raperda Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Fraksi Partai Hanura mengusulkan perubahan keanggotaan pada Badan Anggaran (Banggar).

Yakni dari Bambang Suprihadi digantikan Purwanto. Selanjutnya Bambang akan menggantikan posisi Purwanto sebagai anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network