GROBOGAN,iNewsMuria.id - DPRD dan Pemkab Grobogan menandatangani persetujuan penambahan penghasilan bagi ASN pada Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna Dewan, Rabu (24/7/2024).
Tambahan penghasilan bagi ASN menurut Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya di paripurna tersebut, ada sejumlah pertimbangan sebelum diberikan ke ASN bersangkutan.
“Pertimbangan dalam penambahan penghasilan ASN menyangkut beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi,” jelas Bupati Sri Sumarni.
Selain itu, sambung Bupati Sri Sumarni, ada juga pertimbangan objektif lainnya yang telah disepakati Pemkab dengan DPRD Grobogan sebelum menyetujui penambahan penghasilan untuk ASN di 2025.
Dengan adanya kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Grobogan mengenai tambahan penghasilan ASN pada Tahun Anggaran 2025, Bupati Sri Sumarni berharap ada peningkatan dari ASN.
“Tentunya dengan adanya tambahan penghasilan, kinerja ASN di lingkungan Pemkab Grobogan semakin meningkat. Memberikan pelayanan terbaik untuk masyrakat, bekerja secara profesional sesuai prinsip birokrasi,” kata Bupati Grobogan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Disebutkan Bupati Sri Sumarni, Pendapatan Daerah sebesar Rp2,8 Triliun tepatnya sebesar Rp2.866.719.752.400. Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp 2,8 Triliun lengkapnya sebesar Rp2.876.769.752.400.
Dengan melihat Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada KUA PPAS APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 tersebut, sambung Bupati Grobogan, maka terdapat defisit anggaran minur Rp10.050.000.000.
“Namun dalam Pembiayaan Netto ada surplus sebesar Rp10.050.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Grobogan 2025 sebesar nol rupiah," jelas Bupati Grobogan.
Penyampaian secara ringkas KUA PPAS APBD Grobogan TA 2025 tersebut, menurut Bupati Sri Sumarni, akan segera ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan APBD 2025.
Apabila tidak ada perubahan sambung Bupati Grobogan, penyampaian Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan pada minggu kedua bulan September 2024.
"Harapannya pembahasan Rencana APBD Grobogan Tahun Anggaran 2025 dapat selesai tepat waktu. Yaitu paling lambat minggu keempat November 2024 atau satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan berakhir," tambah Bupati Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait