GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pencurian dengan pemberatan atau curat merupakan kejahatan konvesional terbanyak yang terjadi selama 2023 di wilayah hukum Polres Grobogan.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam rilis akhir Tahun 2023 yang digelar di lobi Polres Grobogan pada 31 Desember 2023. Dihadiri Wakapolres dan pejabat utama (PJU) Polres Grobogan.
Dijelaskan Kapolres, pada 2022 kejahatan konvensional yang ditangani Polres Grobogan ada 184 kasus. Kemudian pada 2023 kejahatan konvensional yang ditangani 249 kasus atau ada kenaikan 35,3 persen.
Adapun jenis kejahatan konvesional yang ditangani Polres Grobogan, lanjut AKBP Dedy Anung, meliputi perjudian, curanmor, penggelapan, pencurian biasa, pengeroyokan, penganiayaan ringan dan curat.
“Dari sekian jenis kejahatan konvensional yang terjadi pada 2023, pencurian dengan pemberatan menduduku urutan pertama dengan 44 kasus,” jelas Kapolres Grobogan.
Selanjutnya di urutan kedua, sambung Kapolres Grobogan penganiayaan ringan dengan 31 kasus, pengeroyokan 28 kasus, pencurian biasa 26 kasus, penggelapan 21 kasus, curnamor 13 kasus, dan perjudian 13 kasus.
Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, sepanjak 2023 ada 291 kasus kejahatan yang dilaporkan, jumlah tersebut meningkat 29,9 persen dibandingkan pada 2022 di mana ada laporan 224 kasus kejahatan.
Kemudian untuk pelanggaran hukum tindak pidana ringan, tambah AKBP Dedy Anung Kurniawan, dari catatan Polres Grobogan pada 2023 ada 56 kasus, lalu pada 2022 ada 289 kasus atat turun sekira 80,6 persen.
Sedangkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, ujar Kapolres Grobogan, pada 2023 Polres mencatat ada 230 kasus atau mengalami kenaikan 39,4 persen dibanding pada 2022 yang hanya 165 kasus.
“Kendati demikian untuk penyelesaian kasus kejahatan pada 2023 Polres Grobogan berhasil menyelesaikan 253 kasus atau naik 7,4 persen dibanding pada 2022 yang hanya 178 kasus,” kata Kapolres Grobogan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait