GROBOGAN,iNewsMuria.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
"Karena bertugas merekrut anggota KPPS untuk pelaksanaan pemungutan suara di Pemilu 2024, maka anggota PPS di Kabupaten Grobogan mengikuti bintek (bimbingan teknis)," jelas anggota KPU Grobogan Ngatiman, Kamis (14/12/2023).
Bintek untuk 840 anggota PPS menurut Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Ngatiman dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Grand Master Purwodadi mulai Rabu hingga Jumat (13-15/12/2023).
Adapun dasar hukum rekrutmen KPPS, menurut Ngatiman, UU No 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023 tentang Pemilu dan KKPU No. 1669 Tahun 2023.
KPU Grobogan melalui PPS sudah mengumumkan perekrutan anggota KPPS mulai 11 hingga 15 Desember 2023. Kemudian tambah Ngatiman, pendaftaran anggota KPPS dimulai 11 hingga 20 Desember 2023.
Setelah itu dilakukan penelitian administrasi persyaratan pendaftar KPPS dengan tengat waktu mulai 11 hingga 22 Desember 2023. Untuk pengumuman anggota KPPS dilakukan pada 25 Desember 2023.
"Sebagai penyelenggara Pemilu dan pelayanan masyarakat KPU juga membuka tanggapan masyarakat terkait anggota KPPS, bisa masalah administrasi atau yang lain," kata Ngatiman.
Sedangkan kebutuhan anggota KPPS, Ngatiman menjelaskan rinciannya. Di mana untuk satu TPS dibutuhkan 7 anggota KPPS, sedangkan Kabupaten Grobogan ada 4.657 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Sehingga jika dikalikan jumlah TPS maka dibutuhkan 32.599 anggota KPPS. Nantinya ditambah 2 petugas ketertiban (Gastib) 2 anggota linmas, totalnya 9.314 Linmas," tambah Ngatiman.
Nantinya, sambung anggota KPU Grobogan Ngatiman, anggota KPPS setelah dilantik pada Januari 2024 akan bertugas selama 1 bulan mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Januari 2024.
Terpisah peserta bintek, Yongki Nugraha anggota PPS Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan, Grobogan mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk PPS. Sehingga proses perekrutan bisa sesuai peraturan.
"Apalagi saat ini aturan yang baru adalah untuk usia calon KPPS paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun," ujar Yongki. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait