Begini Jawaban Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Saat Ditanya Dandim Grobogan

Arif Fajar
Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan menanyai salah satu pelaku pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Koramil Purwodadi, di Polres Grobogan, Senin (4/12/2023). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Lima pelaku pengeroyokan anggota TNI yang bertugas di Koramil Purwodadi Kodim 0717 Grobogan Koptu Suyoko sudah menjalani penahanan di Polres Grobogan.

Pelaku dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Grobogan dipimpin Wakapolres Kompol Gali Atmadjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Haryono dan dihadiri Dandim 0717 Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, Senin (4/12/2023).

Menurut Kompol Gali Atmdjaya seusai aksi pengeroyokan anggota TNI, anggota Resmob bersama anggota Kodim Grobogan berhasil menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Untuk diketahui, lanjut Kompol Gali, terjadi di hajatan pernikahan dengan hiburan solo organ di salah satu rumah warga di Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan pada Sabtu (2/12/2023) malam.

Saat itu Koptu Suyoko tengah bertugas pengamanan kegiatan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Menjelang acara selesai, lanjut Wakapolres Grobogan, terjadi keributan antar warga setempat.

Kemudian Koptu Suyoko mencoba melerai keributan tersebut dengan membawa salah satu warga. Namun warga tersebut menolak sehingga membuat rekan-rekannya menyerang anggota Koramil Purwodadi itu.

"Pelaku lima orang, yakni  AS (31), AK (21), MF (33), AH (37), dan RC (35) semuanya warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Grobogan," kata Kompol Gali Atmadjaya.

Atas perbuatan pelaku menurut Wakapolres Grobogan, kelima pelaku yang ditahan di Polres Grobogan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

Dandim Letkol Arh Muda Setyawan sempat menanyai para pelaku, kenapa mereka berani mengeroyok anggota TNI yang sedang bertugas. Padahal tujuannya melerai keributan di acara hajatan tersebut.

AS salah seorang pelaku yang ditangkap mengaku dirinya saat itu terpengaruh minuman keras. Sehingga emosi ketika dibawa menyingkir dari arena hiburan oleh Koptu Suyoko.

"Saya minum (miras)," ujarnya singkat.

Dandim Letkol Arh Muda Setyawan berharap kasus tersebut segera diproses dan kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk disidangkan. Pelaku juga dihukum maksimal. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network