Bangunan Liar di Jalan Gajah Mada Purwodadi Grobogan Mulai Dibongkar Pemiliknya

Arif Fajar
Pemilik membongkar warung pada Senin (27/11/2023) sebelum dilakukan penertiban bangunan liar di Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan oleh Pemprov Jateng. (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menertibkan bangunan liar di sepanjang Jalan Gajah Mada Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Kelurahan Purwodadi, juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan melalui ketua RW masing-masing pada 14 November 2023 dan memberikan batas waktu pembongkaran 14 hari setelah surat tersebut disampaikan.

Mendekati batas waktu yang ditentukan, sejumlah pemilik bangunan liar di Jl Gajah Mada Purwodadi pun berinisiatif membongkar bangunan yang sebagian besar untuk warung makan dan bengkel.

Aktifitas pembongkaran warung dan bengkel yang sebagian semi permanen dengan bahan kayu terlihat dilakukan para pemilik bangunan liar pada Senin (27/11/2023).

Para pemilik bangunan juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan untuk pembongkaran sendiri dengan biaya sendiri dan mengendalikan kondisi lingkungan seperti semula.

Menurut salah satu pemilik warung yang merupakan bangunan liar, Siswo menyatakan juga sudah menerima surat tersebut. Apabila tidak dibongkar hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan dibongkar pemerintah.

“Iya 14 hari setelah surat pemberitahuan tersebut diterima bangunan harus dibongkar sendiri. Kami tidak menerima kompensasi atau biaya pembongkaran,” kata Siswo yang merupakan warga Desa Putat, Purwodadi.

Mengenai pembongkaran tersebut nantinta untuk apa, Siswo mengaku tidak mendapat penjelasan secara rinci. Namun, menurutnya ada kemungkinan untuk pelebaran Jalan Gajah Mada Purwodadi.

“Saya sudah 13 tahun menempati bangunan ini. Hanya diberi batas waktu terakhir pembongkaran bangunan saja. Saya juga belum tahu mau pindah ke mana,” tambah Siswo.

Hal senada juga disampaikan Dodo, pemilik bengkel di sisi selatan Jalan Gajah Mada Purwodadi. Menurut pria asal Tegal ini, dia hanya diminta membongkar bangunannya, apakah untuk pelebaran atau apa tidak dijelaskan.

“Surat pemberitahuan soal pembongkaran diserahkan 14 November oleh anggota Satpol dan beberapa orang lainnya,” ujar Dodo. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network