JAKARTA, iNewsMuria.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, dirinya menerangkan bahwa telah memberlakukan level pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap wilayah.
Hal itu dikatakannya, sebagai upaya untuk menekan kasus infeksi covid-19 varian omicron.
PPKM tersebut diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan. "Pengupayaan tersebut dilakukan secara konsisten dan dievaluasi secara rutin. Sehingga setiap kedapatan penambahan kasus dengan jumlah sedikit maupun banyak langsung dilakukan tata laksana perawatan yang baik di rumah sakit," jelas dr Siti Nadia dalam keterangan pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (29/1/2022).
Ia menambahkan, penyediaan fasilitas di rumah sakit terutama tempat tidur perawatan disediakan secara maksimal. Secara nasional, Kemenkes menyediakan tempat tidur perawatan di rumah sakit berjumlah 120 hingga 130 ribu. Selain itu, Kemenkes juga telah menyediakan layanan telemedisin bagi pasien isoman untuk mengurangi mobilitas. Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pasien untuk melakukan konsultasi hingga mendapatkan obat gratis.
Kemenkes juga selalu mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian jika tidak memiliki kebutuhan yang terlalu penting.
Sebagaimana diketahui, Indonesia tengah dilanda infeksi covid-19 varian omicron. Berdasarkan data per-27 Januari 2022, tercatat ada 1.988 kasus omicron yang terkonfirmasi.
"Bahkan saat ini di tengah melandanya kasus varian omicron, kami selalu meminta kepada masyarakat untuk menunda perjalanan luar negeri karena persebaran kasus varian tersebut banyak terjadi di luar negeri," pintanya.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait