GROBOGAN, iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan bersama anggota Satpol PP melakukan penertiban secara serentak alat peraga berisi ajakan mencoblos atau kampanye secara serentak di Kabupaten Grobogan, Senin (13/11/2023).
Penertiban dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah timur dan barat. Sebelum pelaksanaan komisioner menggelar rapat bersama anggota panwascam dan Satpol PP. Setelah itu bergerak sesuai wilayah kecamatan masing-masing.
Di Kota Purwodadi, petugas dengan menggendarai satu mobil Satpol PP langsung bergerak menyusuri Jl R Suprapto hingga akhirnya di utara perempatan klenteng ada baliho bergambar caleg dari Partai Golkar dengan mencantumkan nomor urut yang dicoblos dengan paku.
Sebuah baliho bergambar caleg dari PPP berukuran kecil terpasang di pojokan pertigaan Pegadaian depan pos pemenangan caleg DPR RI dari PDI Perjuangan. Baliho kemudian dilepas sedangkan rangka pemasangan diletakan tak jauh dari lokasi tersebut.
Petugas bergerak kembali dan menemukan sebuah baliho besar di samping gang depan Kantor Kemenag Grobogan. Baliho bergambar caleg perempuan dari PDI Perjuangan, lengkap dengan nomor urut yang dicoblos paku.
Baliho caleg ditertibkan petugas karena berisi ajakan mencoblos di Purwodadi, Senin (13/11/2023). (Arif F)
Kemudian bergerak lagi ke arah selatan di Jl Hayam Wuruk Purwodadi dan kembali menurunkan sebuah baliho bergambar caleg dari Partai Golkar di daerah pemilihan atau Dapil 1 lengkap dengan gambar nomor urut yang dicoblos paku.
Selanjutnya ketika menyusuri Jl Gajah Mada Purwodadi, petugas langsung menghentikan mobil di sisi barat Kantor Dinkes Grobogan. Baliho berukuran sedang bergambar caleg dari Partai Demokrat disertai nomor urut yang dicoblos dengan paku langsung diturunkan.
Petugas sempat mencermati baliho dan spandung dari beberapa partai bergambar caleg. Namun setelah dilihat hanya foto, nama caleg dan partainya tanpa adanya ajakan mencoblos caleg tersebut. Sehingga dibiarkan tetap terpasang.
"Jadi hari ini penertiban alat peraga sosialisasi yang berisi kampanye. Karena setelah penetapan DCT tidak boleh berkampanye mulai 4 hingga 27 November 2023. Sehingga kita minta parpol atau caleg menertibkan secara mandiri dulu selama sepekan," jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.
Menurut Fitria didampingi anggota Bawaslu Grobogan Desi Ary Hartanta, berdasar pendataan awal ada sekitar 1.500 baliho bergambar caleg terpasang di Kabupaten Grobogan. Jumlah tersebur berkurang setelah caleg dan parpol menurunkan secara mandiri.
"Nah untuk yang belum diturunkan sendiri oleh caleg maupun parpol, maka pada Senin (13/11/2023) Bawaslu Grobogan bersama Satpol PP menurunkan baliho, spanduk atau alat peraga yang berisi kampanye atau mencoblos caleg ," kata Fitria. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait