Bawaslu Grobogan Temukan Anggota BPD dan Kades Jadi Bacaleg, Begini Tanggapan KPU

Arif F
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Hasil pencermatan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan menemukan adanya bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain dari anggota BPD ada temuan juga satu kepala desa atau Kades. Mengenai asal partai politik dari Bacaleg tersebut, yakni dari PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, dan Nasdem. Berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Grobogan.

“Bawaslu sudah berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengenai temuan tersebut,” jelas Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti ketika dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Anggota BPD tersebut jumlahnya mencapai tujuh orang dan satu orang kades . Adapun tujuh orang anggota BPD tesebut berasal dari Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Geyer, dan Kecamatan Kradenan.

Untuk Kecamatan Kedungjati, BPD dari Desa Ngombak, Padas dan Kalimaro, Kecamatan Kradenan BPD dari Desa Crewek, Kecamatan Penawangan BPD dari Desa Kramat, dan Kecamatan Geyer dari Desa Asemrudung.

Selain adanya temuan bacaleg dari anggota BPD, ada juga satu kepala desa dari Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati.  Yang bersangkutan menjadi Bacaleg dari PKB di dapil empat (Kecamatan Kedungjati, Tanggungharjo, Tegowanu dan Gubug)

“Ya sudah kami laporkan ke KPU Grobogan termasuk kepada parpol dari bacaleg tersebut agar ditindaklanjut. Seperti terkait persyaratannya, jika berhenti diimbau menyertakan SK Pemberhentian,” jelas Fitria akrab disapa Fitri.

Menurut Fitri, Bawaslu dalam suratnya KPU Grobogan terkait temuan tersebut juga memberikan saran perbaikan dan imbauan, sebelum bacaleg tersebut diumumkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.

Secara terpisah, anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo mengatakan KPU sudah menerima surat dari Bawaslu Grobogan mengenai temuan Bacaleg dari anggota BPD dan Kades.

“Sudah kita (KPU) tindaklanjuti dengan klarifikasi ke parpol pengusung Bacaleg tersebut, selanjutnya kita verifikasi administrasi. Hasilnya tunggu 4 November 2023 saat pengumuman DCT,” jelas Suwiknyo. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network