INDRAMAYU,iNewsMuria.id-Upaya Pemkab Indramayu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan BPR Karya Remaja (KR) Indramayu gagal.
Pihak otoritas akhirnya membekukan izin Perumda BPR Karya Remaja milik Pemkab itu dan menyerahkan ke LPS, sebelum Lembaga Penjamin Simpanan melikuidasi BPR itu.
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20 Kabupaten Indramayu terhitung sejak 12 September 2023.
Pembekuan oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,
Diduga, penyebab dilikuidasinya BPR Karya Remaja Indramayu adalah tingginya kredit bermasalah bank perkreditan rakyat tersebut yang mencapai sekitar Rp 230 miliar
Berdasarkan catatan OJK, kredit bermasalah senilai Rp 230 miliar itu tertinggi dalam sejarah BPR di Indonesia. Direktur utama dan direktur operasional BPR KR serta salah seorang staf yang maengakibatkan fraod BPR tersebut telah ditangkap dan diadili.
"Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku," sebut OJK dalam siaran pers, Selasa (12/9/2023).
"Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS."
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait