Inilah 21 Koperasi Open Loop yang akan Diawasi OJK

Langgeng Widodo
Ilustrasi (IDN Chanel).

JAKARTA,iNEWSMURIA.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membina dan mengawasi koperasi open loop sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan (open loop) dari Kementerian Koperasi. Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.

"Kami segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam keterangannya, Kamis (16/12025).

“Tentu sesuai peraturan OJK yang sudah diterbitkan. Berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.

Pihaknya juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian nasional adalah pada entitas.

"Apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," pungkasnya.

Berikut nama-nama koperasi open loop yang akan dibina dan diawasi OJK :

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana - Madiun 
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma - Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa - Lampung Selatan
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi - Tulang Bawang
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo - Cilacap
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat - Tasikmalaya
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam - Ciamis
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri - Surabaya
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia - Probolinggo
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba - Lampung Selatan
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera - Lampung Selatan
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera - Tegal
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong - Jepara
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju -
Malang
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa -
Tulang Bawang
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera - Kendal
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur - Metro
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang - Kendal
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal - Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga - Cilacap
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Kendal

Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK juga akan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network