GROBOGAN,iNewsMuria.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan belum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024, namun baliho caleg sudah bertebaran.
Pengamatan pada Senin (11/9/2023), baliho para caleg tersebut terpasang di sepanjang jalan Purwodadi-Blora, Kabupaten Grobogan. Setidaknya ada 20 baliho yang terpasang di tepi jalan tersebut.
Baliho-baliho tersebut selain memajang nama partai politik dan foto calon legislatif baik dari DPRD Kabupaten maupun Provinsi, juga ada yang DPR RI, juga memajang nomor urut dari caleg tersebut.
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witani menanggapi keberadaan baliho caleg sepanjang Jalan Purwodadi – Blora, mengatakan bahwa saat ini baru pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
Sehingga lanjutnya Fitria, ada kemungkinan nomor urut bakal calon legislatif saat diumumkan dalam
Daftar Calon Tetap (DCT) caleg peserta Pemilu Legislatif 2024 bisa berubah.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Fitria juga menanyakan yang pasang baliho siapa karena belum ada pengumuman DCT. “Jadi subyek hukumnya siapa,” ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Grobogan untuk urusan penertiban atau penindakannya.
Karena belum ada DCT, sehingga lanjut dia, pemasangan baliho bergambar para caleg merupakan pelanggaran perda atau perbup. Sehingga dengan demikian penertiban menjadi ranah Satpol PP.
“Kita akan koordinasikan dan diskusikan dengan partai politik dan Satpol PP,” kata Fitria.
Terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan, Nur Nawanta mengatakan bahwa dalam hal urusan Pemilu untuk pemasangan baliho ataupun atribut para caleg, disepakati menjadi ranah Bawaslu.
"Sudah kita rapatkan bersama Bawaslu di ruang rapat wakil bupati, hadir Sekda Grobogan dan Kesbangpol. Masalah terkait Pemilu menjadi ranah Bawaslu," jelasnya kepada wartawan. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait