ASN harus Netral Dalam Pemilu, Ini yang tidak boleh Dilakukan

Langgeng Widodo
Ilustrasi.

JEPARA,iNewsMuria.id-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik /Bakesbangpol Jepara melaksanakan pembinaan bagi para ASN di lingkungan Pemkab Jepara.

Pembinaan di Gedung Shima, Setda Jepada, Rabu (30/8/2023), dalam rangka memberi pemahaman mengenai posisi aparatur sipil negara menyongsong Pemilu 2024.

Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan, ASN harus dalam posisi tidak berpihak kepada kontestan politik yang dilakukan oleh peserta pemilu yang jumlahnya 24 partai politik (parpol). Integritas harus dijaga betul karena sangsinya sangat berat.

“ASN, kalau boleh saya katakan, bisa dengan mudah mempengaruhi masyarakat. Makannya kita tidak boleh ikut campur karena kita juga punya fasilitas sehingga akan timbul kecemburuan dan friksi,” kata dia.

Lukito memaparkan, tindakan memihak pada kontestan pemilu itu sangat tipis. Ia mengilustrasikan, melalui kegiatan monitoring yang dilakukan Bakesbangpol Jepara. 

Lukito mencontohkan, keberpihakan bisa terjadi dari kegiatan perkumpulan warga (kenduri) yang memuat adanya sedikit kampanye. "Karena itu, saya berharap kondisi itu terjaga sampai selesai terselenggaranya pemilu."

Dikatakan, beberapa perilaku yang dilarang bagi ASN terkait Pemilu. Seperti, kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, mengadakan acara yang mengarah pada keberpihakan, memberi dukungan pada calon kepala daerah dengan memberikan KTP. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network