GROBOGAN,iNewsMuria.id-Pelaku pencurian handphone atau HP milik seorang pekerja di kandang ayam atau anak kandang di Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan berhasil ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun Jumat (18/8/2023), pelaku berinisial MS (31) warga Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan ditangkap berikut barang bukti handphone milik anak kandang berinisial SD (27) warga Sedadi, Penawangan.
Kejadian pencurian handphone tersebut, menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Penawangan Polres Grobogan AKP Darmono dilaporkan ke Polsek Penawangan Polres Grobogan pada Rabu (16/8/2023).
“Kejadian pencurian handphone tersebut bermula ketika korban akan memberi makan ayam di kandang tempatnya bekerja. Korban kemudian memutar musik menggunakan handphone yang diletakkan diatas meja di lantai dua kandang ayam,’’ kata Kapolsek Penawangan.
Namun, lanjutnya, saat asyik bekerja tiba-tiba musik dari handphone merk Redmi Note 10pro milik korban berhenti. Sehingga korban bergegas mengecek handphonenya, betapa terkejutnya dia ketika handphone miliknya telah raib.
Korban sempat mencari di sekitar kandang ayam, tetapi tidak melihat ada orang disekitar lokasi tersebut. Akibat pencurian tersebut, menurut Kapolsek Penawangan AKP Darmono, korban mengalami kerugian sekira Rp1,9 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, sambung AKP Darmono, anggota Polsek Penawangan kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi korban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kecurigaan mengarah ke MS warga Desa Depok, Toroh.
Anggota Polsek Penawangan kemudian melakukan penangkapan terhadap MS. Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan saat itu dirinya memasuki area kandang ayam karena dalam kondisi terbuka.
Saat memasuki kandang yang kondisinya sepi, pelaku mendengar ada buni musik dari sebuah handphone. Saat itu pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang berada diatas meja yang tengah memutar musik.
Kapolsek Penawangan AKP Darmono menjelaskan, bahwa setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan polisi melakukan pendekatan ke korban. Setelah itu kedua belah pihak baik korban maupun pelaku sepakat kasus diselesaikan secara restorative justice. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait