GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan restorative justice terhadap dua tersangka pencurian dan penadahan sound di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Daniel Penannangan bertempat di Balai Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
“Disaksikan oleh perangkat desa dan sekira 150 warga, restorative justice dilaksanakan pada 10 Maret 2025,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Adapun kedua tersangka adalah Ismail Madjid yang mencuri sound di depan rumah Darsono di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan. Serta tersangka Nur Ichsan selaku penadah.
Kejadian pencurian berawal ketika pada Sabtu 1 Februari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, tersangka Ismail melintas depan rumah korban Darsono dan melihat tumpukan sound.
Ismail yang sedang kesulitan keuangan untuk pengobatan bapaknya kemudian timbul niat melakukan pencurian dengan mengambil 1 buah Power RDW ND18Pro.
Barang curian tersebut kemudian oleh tersangka Ismail Madjid dijual ke tersangka Nur Ichsan senilai Rp6 juta. Di mana Ismail Madjid telah menggunakan Rp1.850.000 untuk kebutuhan keluarga dan pengobatan bapaknya.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan, bahwa terhadap perkara tersebut korban Darsono telah memaafkan perbuatan kedua tersangka pencurian dan penadahan.
Kemudian atas inisiatif sendiri korban Darsono lanjut Frengki, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Grobogan untuk dilakukan restorative justice terhadap perkara itu.
“Sehingga atas permintaan korban tersebut selanjutnya JPU pada Kejaksaan Grobogan memfasilitasinya dengan melaksanakan restorative justice secara terbuka,” jelas Frengki.
Tersangla Ismail Madjid sebelum restorative justice diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. Sedangkan tersangka Nur Ichsan diduga melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan pertimbangan, antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sudah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan para tersangka,” tambahnya (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait