GROBOGAN,iNewsMuria.id - Polsek Wirosari berhasil mengungkap aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda di rumah Suprihartini (57) warga Kelurahan/Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (22/9/2023), menyebutkan pelaku bernama Hari (26), warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang membiarkan pintu gerbang depan dan pintu rumah terbuka.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri menyebutkan, aksi pencurian dilakukan pelaku pada Jumat 15 September 2023 sekitar pukul 06.45. Saat itu pemilik masih di dalam rumah.
Saat itu pemilik rumah sempat melihat ada seorang laki-laki memakai jaket berwarna merah dan helm warna putih masuk ke dalam rumah. Laki-laki tersebut dengan cepat mengambil handphone atau HP merk Samsung Galaxy A12 dan dompet warna pink di atas meja tamu.
Pelaku yang mengetahui kedatangan pemilik rumah, bergegas keluar rumah dan kabur mengendarai sepeda motor matik ke arah utara. Pelapor menurut AKP Muri, tidak sempat mengejar karena takut jika pelaku melawan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wirosari oleh pemilik rumah. Kapolsek Wirosari mengatakan, setelah menerima laporan anggota unit Reskrim Polsek Wirosari segera mendatangi lokasi kejadian.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di rumah korban dan berhasil mengindentifikasi plat nomor Honda Beat putih abu-abu yakni K 6325 BDF," kata AKP Muri.
Setelah mengetahui plat nomor sepeda motor matik yang digunakan pelaku, anggota Polsek Wirosari berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Gabus. Sehingga polisi mendapatkan identitas pemilik sepeda motor.
Kemudian, lanjut Kapolsek Wirosari, petugas mendatangi rumah diduga pelaku dan menemukan sepeda motor matik yang sama dengan kendaraan yang digunakan saat melakukan pencurian handphone dan dompet di Wirosari.
Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut yang mengakui telah mengambil handphone dan dompet warna pink berisikan KTP, Kartu ATM, uang tunai Rp719.000, serta sepeda motor, helm dan jaket merah yang digunakan pelaku.
Pelapor dan terlapor kemudian dipertemukan di Polsek Wirosari. Diketahui terlapor bukan residivis dan atas permohonan keluarga terlapor, lanjut AKP Muri, agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pelapor kemudian menyetujuinya, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice di Polsek Wirosari," ujar AKP Muri. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait