GROBOGAN,iNewsMuria.id-Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Grobogan ungkap masuknya gas elpiji 3 kg yang merupakan gas subsidi dari wilayah Kabupaten Sragen ke dalam Kabupaten Grobogan.
Terungkapnya penyalahgunaan pengangkutan tabung gas elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada tabung gas subsidi yang seharusnya beredar di Sragen masuk ke Grobogan.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa, Jumat (12/5/2023), setelah menerima informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Hingga akhirnya menemukan adanya proses pengangkutan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah dari wilayah Sragen ke Grobogan menggunakan mobil boks,” terang Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan truk boks Mitsubishi warna merah bernomor polisi G 8393 B di Desa Lajer, Kecamatan Penawangan. Setelah dicek ternyata benar di dalamnya ada 217 tabung gas elpiji 3 kg isi dan 55 tabung gas kosong dari wilayah Sragen.
“Karena segel tabung gas elpiji 3 kg yang beredar di Grobogan warnanya kemerahan, tapi yang di dalam mobil boks segel tabung gasnya mendekati orange dari Sragen,” kata AKP Kaisar.
Polisi kemudian memeriksa supir dan kernet mobil boks berisi tabung gas yang ternyata warga Kecamatan Karangrayung. Yakni supir Machfud (28) warga Desa Mojoagung, dan kernet Sarah (36) warga Desa Sumberjosari.
Dari keterangan supir dan kernet mobil boks tersebut polisi mengantongi satu nama pemilik usaha. Yakni Triningsih (55) warga Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Grobogan. Kepada polisi Triningsih mengaku mendapatkan gas tersebut dari Sragen.
“Harga tabung gas elpiji 3 kg isi dari Sragen sekira Rp17.500-Rp20.000 per tabung kemudian dijual lagi di atas Rp20.000. Saya pengecer, karena kebutuhan pembeli akhirnya ambil dari Sragen antara 100-200 tabung,” jelas Triningsih kepada Kasat Reskrim.
Atas tindakannya tersebut, lanjut Kasat Reskrim AKP Kaisar, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Kasat Reskrim. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait